PELITA ACEH.com — Sepanjang Tahun 2025, dibawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kejaksaan Agung membukukan capaian kinerja yang membanggakan. Pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan RI Profesional, Berintegritas dan Humanis tidak sebatas jargon, aksi nyata dirasakan masyarakat, pelaku usaha dan pemerintah.
“Pencapaian kinerja sepanjang tahun 2025 adalah momentum untuk melakukan refleksi atas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan RI sebagai salah satu penegak hukum yang mengusung Penegakan Hukum Humanis dan Moderen,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya, Rabu 31 Desember 2025.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik, khususnya tindak pidana korupsi. Dia juga memaparkan perubahan yang terus berkembang dalam peningkatan kapasitas dan kompetensi insan Adhyaksa, sebagai pegawai dan jaksa. Penegakan hukum tindak pidana ringan menitikberatkan penerapan Keadilan Restoratif.
Capaian kinerja Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) tahun 2025 meliputi penyelamatan keuangan negara sekitar Rp24,7 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp19,12 triliun, menangani ribuan perkara korupsi, perpajakan, kepabeanan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan statistik penanganan signifikan di semua tahap dari penyelidikan hingga eksekusi, serta mengungkap kasus korupsi besar seperti impor gula dan subsidi minyak.
Rinciannya, sebanyak 2.658 perkara pada tahap penyelidikan, 2.399 perkara penyidikan, 2.540 perkara penuntutan, serta 2.247 perkara telah memasuki tahap eksekusi.
Selain penanganan perkara korupsi, JAM Pidsus juga melaporkan kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dipimpin JAM Pidsus Febrie Adriansyah. Sepanjang 2025, Satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali lahan seluas 4.081.560,58 hektare.
Dari jumlah tersebut, seluas 1.503.458,20 hektare telah diserahkan dan dititipkan kepada Kementerian BUMN, sementara kawasan hutan di taman nasional seluas 487.642,09 hektare diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk dikelola.
Masyarakat mengingatkan agar aparat penegak hukum Kejaksaan, baik di lingkungan Kejagung, satuan kerja Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri dapat menjaga profesionalisme mereka di dalam menjalankan tugas. Waspadai “Invisible Hand” yang sewaktu-waktu hadir mempengaruhi pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan.
Perlu ditegaskan, hukum merupakan sebuah kekuasaan yang berdaulat. Oleh sebab itu, hukum tidak boleh mendapatkan intervensi penguasa, pengusaha maupun politik, apalagi intervensi dari kekuasaan.***


Social Footer