Breaking News

Gasak Dana Beasiswa! 4 Pejabat BPSDM Aceh Ditahan, Negara Rugi Rp14,3 M


BANDA ACEH (Pelita Aceh.com) —
Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima penyerahan tahap II 4 orang tersangka dan barang bukti dari Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Aceh terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021-2024 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh, pada Rabu (29/7/2026) pukul 10.00 WIB bertempat di Ruang Tahap II Kejari Banda Aceh.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Bobbi Sandri, S.H., M.H.



Berikut nama keempat tersangka yang diserahkan yaitu:  

1.  SY, selaku Kepala BPSDM Aceh sekaligus Pengguna Anggaran TA 2021-2024  


2.  CP, selaku Kuasa Pengguna Anggaran Program Pengembangan SDM  


3.  RHY, selaku Kasubbid Pengembangan SDM Non Aparatur sekaligus PPTK  


4.  ET, selaku Bendahara Yayasan Interkultural Edukasi Partner (IEP) Persada Indonesia  


Dalam kesempatan tersebut juga diserahkan barang bukti berupa dokumen pengelolaan beasiswa serta uang tunai sejumlah Rp3.388.565.324 dan USD2.400 yang merupakan hasil penyelamatan kerugian negara pada tahap penyidikan.


Bobbi Sandri menjelaskan, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Aceh, total kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp14.328.781.624,06.


Modus yang dilakukan para tersangka adalah melakukan mark-up pengeluaran komponen biaya beasiswa oleh Yayasan IEP Persada Indonesia kepada BPSDM Aceh, khususnya pada tagihan biaya pendidikan atau tuition fee dan living allowance mahasiswa. 


Selain itu, para tersangka juga melakukan pembayaran komponen biaya yang tidak sesuai dengan Letter of Sponsorship serta membuat pertanggungjawaban fiktif melalui SK Kepala BPSDM tentang Penetapan Beasiswa S2 dan S3 Luar Negeri Lanjutan TA 2021-2024 dengan mencantumkan nama mahasiswa yang sudah lulus.


Beasiswa dimaksud merupakan program Split-site Master antara Universitas Syiah Kuala dan University of Rhode Island.


Terhadap para tersangka, Penuntut Umum menerapkan dakwaan Primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a dan c jo. Pasal 126 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 20 huruf a dan c UU No. 1 Tahun 2023.


Lebih lanjut, Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi, S.H., M.H menyampaikan bahwa Penuntut Umum langsung menahan keempat tersangka selama 20 hari.


Tersangka SY, CP, dan RHY ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh Kajhu. Sedangkan tersangka ET ditahan di Lapas Kelas III Lhoknga.


Kasi Pidana Khusus Kejari Banda Aceh, Aulia, S.H., M.H mengimbau kepada seluruh masyarakat dan penyelenggara negara agar menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan akuntabilitas.


Masyarakat juga diharapkan aktif melaporkan dugaan tindak pidana korupsi disertai data yang dapat dipertanggungjawabkan.


Type and hit Enter to search

Close