BANDA ACEH — Polda Aceh menerbitkan Daftar Pencarian Orang terhadap tersangka dugaan pelecehan seksual Neldi Isnayanto bin Ismail, 40 tahun. Penerbitan DPO disebut sesuai prosedur dan bagian dari upaya menuntaskan penyidikan.
Kabidhumas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K. menjelaskan perkara berawal dari laporan mahasiswi berinisial A.A.N.S. Korban mengaku dilecehkan saat naik mobil angkutan umum Toyota Hiace rute Nagan Raya – Banda Aceh pada 2 Februari 2026.
“Peristiwa diduga terjadi saat kendaraan melintas di ruas Jalan Banda Aceh–Calang. Korban lalu melapor ke pengemudi dan saksi sebelum membuat laporan resmi ke Polda Aceh,” kata Joko, Kamis 12/6/2026.
Kasus ditangani berdasarkan LP/B/26/II/2026/SPKT/Polda Aceh tanggal 2 Februari 2026. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 46 juncto Pasal 1 Angka 27 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Dalam penyidikan, penyidik Ditreskrimum Polda Aceh telah memeriksa pelapor, saksi, terlapor, meminta keterangan ahli hukum jinayat dan psikolog, serta mengumpulkan alat bukti.
Tersangka sebelumnya mengajukan praperadilan ke Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dengan dalih penetapan tersangka tidak sah. Namun hakim tunggal menolak seluruh permohonan setelah penyidik membuktikan penetapan tersangka sesuai prosedur, didukung alat bukti cukup, serta memenuhi syarat formil dan materil.
“Setelah putusan praperadilan, penyidik melayangkan surat panggilan. Namun tersangka tidak mengindahkan dua kali panggilan tanpa alasan sah. Karena itu DPO diterbitkan untuk menjamin kelancaran penyidikan,” jelas Joko.
Identitas tersangka: Neldi Isnayanto bin Ismail, 40 tahun, PNS, alamat Desa Ie Beudoh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya. Ciri-ciri: tinggi 169 cm, kulit sawo matang, tubuh berisi, rambut ikal.
Polda Aceh mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka segera melapor ke Ditreskrimum Polda Aceh 0812-6944-1105 atau kantor polisi terdekat. “Partisipasi masyarakat penting agar perkara ini tuntas,” ujar Joko.

Social Footer