Breaking News

Pemerintah Aceh Minta Distribusi Pupuk Dipercepat


Pelita Aceh.com
— Banda Aceh. Pemerintah Aceh melalui Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) Provinsi Aceh menggelar Rapat Koordinasi Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Tahun 2026 di Gedung Serbaguna Sekretariat Daerah Aceh, Kamis (11/6/2026).

Rakor ini menjadi forum penting untuk memperkuat pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi dan distribusi pestisida di Aceh.Pemerintah Aceh ingin memastikan subsidi pupuk benar-benar sampai kepada petani dan pembudi daya ikan yang dapat menerima.


Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Aceh yang mewakili Staf Ahli Gubernur Aceh Bidang Perekonomian, Keuangan, dan Pembangunan, Restu Andi Surya, S.STP., MPA.


Rakor tersebut juga menghadirkan perwakilan Dinas Pertanian kabupaten/kota se-Aceh, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bagian Ekonomi Setda kabupaten/kota, Reskrimsus Polda Aceh, Kejaksaan Tinggi Aceh, serta PT. Pupuk Indonesia.


Sejumlah narasumber juga hadir dalam forum tersebut, di antaranya Plt Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh Dr. Ir. AzanuddinKurnia, SP., MP., perwakilan Direktorat Pupuk dan Direktorat Pestisida Kementerian Pertanian RI, serta Manajer Penjualan Aceh PT Pupuk Indonesia.


Dalam arahannya, Pemerintah Aceh menegaskan bahwa KPPP memiliki peran strategis dalam mendukung ketahanan pangan.Pengawasan pupuk dan spesifikasi harus dilakukan secara efektif, mulai dari distribusi, harga, mutu, hingga tepat sasaran penerima.


Forum ini juga diarahkan untuk mencegah berbagai bentuk penyimpangan, termasuk penimbunan pupuk, penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), pemalsuan data kebutuhan pupuk, distribusi ke wilayah lain, hingga peredaran pestisida ilegal.


Staf Ahli Gubernur Aceh Restu Andi Surya menekankan pentingnya penerapan prinsip tujuh tepat dalam penyaluran pupuk bersubsidi.Prinsip itu meliputi tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran penerima.


Menurutnya, pengawasan fisik di lapangan harus berjalan beriringan dengan optimalisasi sistem digital dalam penebusan pupuk bersubsidi. Dengan demikian, program subsidi pupuk dapat lebih transparan, akuntabel, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh petani.


Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh Azanuddin Kurnia memaparkan bahwa realisasi penyaluran pupukbersubsidi di Aceh hingga 8 Juni 2026 baru mencapai 92.402,95 ton atau 33,40 persen dari total alokasi sebanyak 276.653 ton.


Dengan angka tersebut, masih terdapat sisa alokasi sebesar 184.250,05 ton yang belum terselurkan. Kondisi ini, kata Azanuddin, perlu menjadi perhatian bersama agar kebutuhan petani pada musim tanam berikutnya dapat terpenuhi tepat waktu.


Azanuddin meminta Dinas Pertanian kabupaten/kota ikut mendorong percepatan percepatan subsidi pupuk oleh petani. Ia juga berharap PT. Pupuk Indonesia dapat menjaga ketersediaan stok dan distribusi berjalan sampai ke tingkat pengecer.


“Kami berharap dinas kabupaten/kota dapat mengejar serapan tebusan pupuk subsidi oleh petani. Pupuk Indonesia juga kami mintamelakukan upaya maksimal menjaga stok dan distribusi sampai ke tingkat pengecer, terutama di tengah kondisi infrastruktur jalan dan jembatan yang belum sepenuhnya memadai,” ujar Azanuddin.


Ia juga mengingatkan agar distribusi pupuk memperhatikan kebutuhan luas tambah tanam atau LTT petani yang mulai memasuki musim tanam. Dengan begitu, ketersediaan pupuk dapat disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan.


PT Pupuk Indonesia dalam rakor tersebut menyampaikan bahwa stok pupuk bersubsidi telah dipersiapkan secara memadai sebelum musim tanam pasca bencana. Namun distribusinya masih menghadapi kendala akibat kerusakan infrastruktur transportasi darat di sejumlah wilayah Aceh yang terdampak bencana hidrometeorologi.


Kondisi tersebut membuat waktu pengiriman pupuk ke beberapa daerah menjadi lebih lama dari biasanya. Oleh karena itu, koordinasi lintassektor dinilai penting agar distribusi tetap berjalan dan tidak mengganggu kebutuhan petani.


Kementerian Pertanian RI juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap peredaran pupuk dan pestisida, termasuk yang dipasarkan melalui platform digital dan e-commerce.


Pengawasan ini diperlukan untuk melindungi petani, menjaga Kesehatan masyarakat, serta mencegah kerusakan lingkungan akibat penggunaan produk ilegal atau tidak sesuai standar.


Sebagai tindak lanjut rakor, seluruh unsur KPPP Provinsi dan Kabupaten/Kota diminta memperkuat koordinasi dan pengawasan terpadu. Edukasi kepada masyarakat juga perlu ditingkatkan agar petani tidak menggunakan pupuk dan pestisida ilegal yang dapat merugikan hasil produksi maupun lingkungan.


Melalui Rakor KPPP Tahun 2026, Pemerintah Aceh bersama PT Pupuk Indonesia dan seluruh pemangku kepentingan berkomitmen mempercepat distribusi pupuk bersubsidi, memperketat pengawasan spesifik, serta memastikan sarana produksi pertanian tersedia tepat waktu, berkualitas, dan tepat sasaran.


Langkah ini diharapkan dapat mendukung peningkatan produktivitas pertanian dan memperkuat jalan Aceh menuju swasembada pangan. [◦ˆ⌣ˆ◦]

 

 

Type and hit Enter to search

Close