![]() |
| Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana S.H., M.H., |
BANDA ACEH (Pelita Aceh.com) — Satuan Reserse Narkoba Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menggagalkan penyelundupan 4 kilogram sabu di Bandara Sultan Iskandar Muda SIM Aceh Besar. Empat pemuda ditangkap dalam dua kasus berbeda periode April-Mei 2026.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana S.H., M.H.,didampingi Komandan Lanud SIM Kolonel Pnb Suryo Anggoro dan unsur terkait membeberkan kronologi saat konferensi pers di Meuligoe Rastra Sewakottama, Jumat 5/6/2026 siang.
Kasus pertama, tersangka MK 25 tahun ditangkap petugas Aviation Security Avsec Bandara SIM, Minggu 10/5/2026 sekitar pukul 06.30 WIB.
MK hendak berangkat ke Jakarta via Batik Air membawa kardus cokelat.
Avsec curiga lalu minta MK membuka kardus.
Disitu Ditemukan 4 bungkus sabu seberat 2 kilogram diselipkan di sela kardus.
“MK mengaku memperoleh sabu di depan gedung Bandara SIM saat hendak masuk. Dia berangkat dari Bireuen atas perintah AS yang kini DPO. Dijanjikan upah Rp60 juta bila sampai Jakarta, tapi baru diberi Rp2 juta saat berangkat. MK mengaku baru kali ini membawa sabu,” jelas Kombes Andi Kirana.
Kasus kedua, petugas Avsec menciduk AS 21 tahun saat hendak berangkat ke Jakarta via Batik Air, Rabu 15/4/2026 sekitar pukul 05.35 WIB.
Petugas curiga koper penumpang di X-Ray. Setelah dicari, AS berada di ruang tunggu dan diminta ke Passenger Security Check Point 2 PSCP2 domestik. Pembukaan koper disaksikan AS. Ditemukan sabu 2 kilogram.
“AS mengaku sabu itu hendak dibawa ke Kendari dan diupah Rp85 juta. Dia dapat pekerjaan dari MR. AS, MR dan MGA mengambil sabu di kawasan Pidie saat perjalanan ke Bandara SIM. MR dan MGA ditangkap di penginapan Pidie saat pulang mengantar AS,” ujar Kapolresta.
Kedua kasus ditangani Polresta Banda Aceh. Polisi masih mendalami dan memburu tersangka lain termasuk AS dan Abang yang ditetapkan DPO.
Penanganan Narkotika Januari-Mei 2026
Kapolresta menjelaskan, periode Januari-Mei 2026 Satresnarkoba menangani 38 kasus dan mengamankan 57 tersangka. Barang bukti disita: sabu 4.134,38 gram, ganja 59,60 gram, pil ekstasi 26 butir, miras 4 botol Kawa-Kawa Anggur Buah, 1 botol Vibe Exotic Lychee.
“Kami tidak beri ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Setiap info masyarakat kami tindak lanjuti serius. Narkoba merusak masa depan generasi. Polresta terus tingkatkan operasi dan penegakan hukum memutus mata rantai hingga akar,” tegas Kombes Andi Kirana.
Kapolresta mengingatkan generasi muda bahaya narkoba: kerusakan fisik-mental, hancur masa depan, rusak keluarga, hingga ancaman pidana berat.
Masyarakat diminta laporkan aktivitas peredaran narkoba ke kepolisian.

Social Footer