BANDA ACEH (Pelita Aceh.com) —Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh melaksanakan sidang perdana perkara Tindak Pidana Ujaran Kebencian dengan terdakwa berinisial DS (31), di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (30/4/2026) pukul 11.00 WIB.
Sidang dipimpin tim JPU, Kajari Banda Aceh Suhendri, S.H., M.H., Kasi Intelijen Muhammad Kadafi, S.H., M.H., serta Jaksa Penuntut Umum Devi Safliana, S.H., M.H. dan Mursyid, S.H., M.H.
Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa DS dengan dakwaan subsidaritas,
Primair, Pasal 301 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Subsidair, Pasal 300 huruf a, b, c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
JPU menguraikan, terdakwa diduga menyebarkan konten melalui siaran langsung TikTok dengan akun @tersadarkan5758. Konten tersebut berisi pernyataan permusuhan, penghinaan, serta ajakan yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap agama tertentu di Indonesia.
Usai dakwaan dibacakan, terdakwa DS secara lisan di muka sidang mengajukan pengakuan bersalah atau plea bargaining sebagaimana Pasal 78 UU RI No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Hukum Acara Pidana.
Majelis Hakim meminta terdakwa mengajukan pengakuan tersebut secara tertulis.
Sidang akan dilanjutkan pada 11 Mei 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Social Footer