Breaking News

Pemkab Aceh Tamiang Data Korban Banjir Penyewa Rumah, Masuk Skema bantuan, Batas Lapor 20 April 2026

Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol. (P) Drs. Armia Pahmi, MH, bersama istri, Ny. Yuyun Armia Pahmi, berswafoto saat HUT ke-24 Kabupaten Aceh Tamiang pada 10 April 2026

Aceh Tamiang (Pelita Aceh.com) — Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, mulai melakukan pendataan korban banjir dari kategori non-pemilik rumah, seperti penyewa hingga penghuni rumah dinas. Keputusan itu tertuang dalam surat Bupati Aceh Tamiang Armia Pahmi tertanggal 1 April 2026. 

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Tamiang, Iman Suhery, mengatakan pendataan tersebut bertujuan menampung seluruh korban banjir dari berbagai kategori.


“Kami ingin memastikan seluruh korban terdampak benar-benar masuk dalam skema bantuan, termasuk warga yang sebelumnya belum terdata,” ujarnya, Minggu (12/4/2026). 


Iman menjelaskan, sebelumnya pendataan hanya mencakup pemilik rumah yang mengalami kerusakan akibat banjir pada 26 November 2025.


“Sebelumnya, kategori yang kita data hanya pemilik rumah yang rumahnya rusak saat banjir 26 November 2025 lalu. Sekarang kita data seluruhnya, lalu kita usulkan ke pemerintah pusat,” ujar Iman.


Kini, pendataan diperluas mencakup penyewa rumah, rumah dengan dua kepala keluarga dalam satu bangunan, penghuni rumah dinas, rumah perusahaan, hingga rumah yang berada di lahan pemerintah. 


Batas akhir penyampaian laporan rekapitulasi dari tingkat kecamatan ditetapkan hingga 20 April 2026.


Laporan harus diserahkan dalam bentuk hardcopy dan softcopy ke Sekretariat Posko Terpadu serta BPBD Aceh Tamiang.


Warga Diminta Proaktif 


Iman menambahkan, warga yang belum terdata pada gelombang pertama dan kedua akan dimasukkan dalam pendataan kali ini. Untuk itu, ia meminta para datok penghulu (kepala desa) mengumumkan pendataan gelombang ketiga kepada masyarakat. 


Ia juga mengimbau warga agar aktif melapor ke kantor desa masing-masing. “Kami imbau warga juga pro aktif mendatangi kantor datok penghulu. Agar proses pendataan kita ini segera selesai dan seluruh penyintas banjir menerima haknya dari bantuan pemerintah,” ujarnya. 


Penyewa Berharap Ikut Terima Bantuan Salah satu warga, Darussalam, mengaku selama ini tidak menerima bantuan karena statusnya sebagai penyewa rumah.


“Kami sewa rumah. Selama ini bantuan yang dapat hanya untuk pemilik rumah. Sedangkan penyewa tidak ada, dengan pendataan baru ini, kami harap juga menerima bantuan dari pemerintah,” pungkasnya.(*) 


Type and hit Enter to search

Close