JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menerima laporan Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Laporan memuat capaian, evaluasi, serta sejumlah rekomendasi strategis sejak komisi resmi dibentuk Presiden pada November 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Presiden menyetujui sejumlah poin penting untuk memperkuat reformasi Polri ke depan:
1. Kedudukan Polri tetap langsung di bawah arahan Presiden. Tidak akan ada pembentukan kementerian keamanan khusus atau peletakan Polri di bawah kementerian yang sudah ada.
2. Mekanisme pengangkatan Kapolri tidak berubah. Presiden tetap mengajukan nama calon Kapolri kepada DPR RI untuk mendapat persetujuan sebelum diangkat resmi.
3. Kewenangan Kompolnas diperluas dan diperkuat menjadi lembaga pengawas eksternal independen dengan keputusan mengikat. Hal ini akan diikuti penyesuaian Undang-Undang Kepolisian.
4. Buku rekomendasi pembangunan jangka panjang Polri dibuka untuk publik agar masyarakat dapat membaca dan mengawasi. Pemerintah akan siapkan Inpres/Keppres sebagai landasan pelaksanaan bertahap.
Presiden menegaskan reformasi Polri bukan sekadar wacana, tetapi proses berkelanjutan untuk membangun institusi kepolisian yang profesional, modern, dan semakin dipercaya masyarakat.
Komisi Percepatan Reformasi Polri dibentuk November 2025 dengan mandat merumuskan peta jalan reformasi struktural, kultural, dan instrumental Polri.
Laporan yang disampaikan mencakup evaluasi kinerja, penguatan pengawasan, dan strategi peningkatan kepercayaan publik.

Social Footer