JAKARTA (Pelita Aceh.com) — Presiden Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung penyerahan denda administratif sebesar Rp10,27 triliun dan lahan kawasan hutan seluas 2,37 juta hektare kepada negara dalam acara yang digelar di kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Kepala Negara menyebut penyerahan tersebut merupakan bagian penting dari upaya penyelamatan kekayaan negara melalui penertiban kawasan hutan dan penguatan tata kelola sumber daya alam nasional.
“Bangsa Indonesia, rakyat Indonesia, sudah pada tahap bahwa rakyat kita ingin melihat bukti,” ujar Presiden Prabowo.
Presiden Prabowo mengungkapkan, penyerahan kali ini merupakan yang keempat. Total nilai penyelamatan aset kini mencapai sekitar Rp40 triliun.
Hasil penyelamatan ini, menurut Presiden, akan digunakan untuk mempercepat pembangunan fasilitas pelayanan publik, termasuk renovasi sekolah dan perbaikan puskesmas di seluruh Indonesia.
Kepala Negara turut mengapresiasi kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan bersama Kejaksaan, Kepolisian, TNI, BPKP, dan PPATK dalam mengamankan aset negara.
Ia menegaskan bahwa penguasaan negara atas sumber daya alam adalah amanat konstitusi demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Secara tegas, Presiden juga menyampaikan bahwa pemerintah akan terus berjuang menghentikan praktik korupsi dan perampasan kekayaan negara demi masa depan Indonesia dan generasi mendatang.
Acara penyerahan ini menjadi momentum penting yang menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan mengembalikan kekayaan negara untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat Indonesia.

Social Footer