Breaking News

Polres Aceh Besar Amankan Pelaku Penganiayaan dengan Tombak Babi


Aceh Besar —
Polres Aceh Besar mengamankan 1 orang pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam jenis tombak babi. Peristiwa terjadi di Desa Ujong Keupula, Kecamatan Seulimeum, Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 00.00 WIB.

Kapolres Aceh Besar AKBP Chairul Ikhsan, melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo, menjelaskan kronologi berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/13/V/2026/SPKT/Polres Aceh Besar/Polda Aceh yang dilaporkan Mahyudin, 33 tahun.

Peristiwa bermula saat korban Habibullah, 32 tahun, pulang dari warung kopi menuju rumahnya. Saat membuka pagar, korban melihat pelaku berinisial YS, 53 tahun, sudah berada di halaman rumah sambil membawa tombak babi.

Pelaku menyorotkan senter ke mata korban, lalu menusukkan tombak ke arah perut. 

Korban menangkis hingga tangan kanannya robek sepanjang 30 cm. Tusukan kedua mengenai paha kiri korban dengan luka 0,1 cm.

Merasa terancam, korban melawan dan terjadi perkelahian. Saat perebutan tombak, pelaku memukul wajah kiri korban hingga memar. Korban membalas dengan memukul wajah pelaku dua kali hingga pelaku jatuh pingsan.

Korban dievakuasi ke RSUD dr. Zainoel Abidin Banda Aceh untuk perawatan. Pelaku juga dirawat di rumah sakit yang sama dengan penjagaan Personel Pospol Lampanah dan Tim Sat Reskrim Polres Aceh Besar.

Saat ini pelaku dan barang bukti berupa tombak babi telah diamankan di Sat Reskrim Polres Aceh Besar untuk proses penyidikan. Pasal yang diterapkan Pasal 466 ayat 1 subsider 468 KUHP tentang penganiayaan.



Type and hit Enter to search

Close