Breaking News

Perkuat Integritas Peradilan, KPK dan MA Teken Kerja Sama Pendidikan Antikorupsi


JAKARTA (Pelita Aceh.com)  —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Mahkamah Agung (MA) memperkuat integritas aparatur peradilan melalui pendidikan dan pelatihan antikorupsi.

Komitmen ini dituangkan dalam penandatanganan perjanjian kerja sama di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2026).

Perjanjian ditandatangani Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana dan Kepala Badan Strajak Diklat Kumdil MA Syamsul Arief. 

Penandatanganan disaksikan Ketua KPK Setyo Budiyanto, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Ketua MA Sunarto, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Dwiarso Budi Santiarto, serta jajaran pejabat kedua lembaga.

“KPK mengawali komitmen bersama Mahkamah Agung, khususnya para hakim dan panitera, melalui pendidikan dan pelatihan antikorupsi,” kata Wawan usai penandatanganan.

Wawan menegaskan, penguatan integritas harus dimulai dari hulu. Sepanjang 2004–2025, KPK menangani 1.951 perkara berdasarkan profesi, dengan 31 di antaranya melibatkan hakim.

“Penguatan sistem peradilan tidak cukup hanya melalui penindakan, tapi harus dibangun dari fondasi integritas para penegak hukum,” tegasnya.

Ruang lingkup kerja sama meliputi pengembangan SDM bidang pemberantasan korupsi melalui pendidikan, pelatihan, bimbingan teknis, sosialisasi, hingga kampanye antikorupsi.

Termasuk dukungan tenaga ahli dan sumber daya lain untuk meningkatkan kompetensi serta integritas aparatur peradilan.

Dalam waktu dekat, KPK akan mengundang Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri untuk mengikuti pendidikan antikorupsi berbasis studi kasus nyata: gratifikasi, konflik kepentingan, hingga dilema integritas dalam pengambilan keputusan. 

“Integritas tidak sekadar kepatuhan aturan, melainkan keselarasan pikiran, sikap, dan tindakan berlandaskan kejujuran, tanggung jawab, keadilan, dan keberanian,” jelas Wawan.

Kepala Badan Strajak Diklat Kumdil MA Syamsul Arief menyambut baik kerja sama ini.

“Materi antikorupsi kini akan terintegrasi lebih komprehensif dalam setiap program diklat Mahkamah Agung,” ujarnya.

Pada tahap awal, KPK dan MA akan menggelar pendidikan antikorupsi bagi sekitar 200 calon hakim dari seluruh Indonesia di lima kota: Bogor, Pekanbaru, Surabaya, Kalimantan Selatan, dan Makassar.

Program memadukan materi kepemimpinan, pengawasan, dan teknis yudisial dengan penguatan integritas. 

“Selama dua hari, KPK akan memberikan materi antikorupsi, akuntabilitas, dan transparansi penanganan perkara,” kata Syamsul.

Syamsul menambahkan, materi tersebut penting untuk mencegah praktik transaksional dan potensi judicial corruption, sekaligus menyempurnakan kurikulum pendidikan aparatur peradilan.

Melalui langkah ini, KPK dan MA berharap lahir aparatur peradilan yang profesional, akuntabel, dan mampu menjaga marwah hukum sebagai pilar utama keadilan.







Type and hit Enter to search

Close