Breaking News

Lemhannas Kecam Penangkapan Jurnalis WNI di Kapal Global Sumud Flotilla Menuju Gaza

Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional TB Ace Hasan Syadzily 

JAKARTA —
Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional 
(Lemhannas) TB Ace Hasan Syadzily mengecam tindakan Israel yang menangkap sejumlah jurnalis Warga Negara Indonesia (WNI), dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF)menuju Gaza, Palestina.

“Kita bukan hanya prihatin, tetapi juga mengecam. Karena bagaimanapun, tugas jurnalistik itu harus dijamin. Tidak boleh ada tindakan yang bisa mengakibatkan kerugian, termasuk nyawa para jurnalis,” kata Ace di Gedung Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Ace mendesak agar seluruh WNI dan aktivis yang ditangkap segera dilepaskan. Ia meyakini pemerintah saat ini tengah melakukan langkah diplomatik untuk membebaskan para jurnalis tersebut.

“Agar mereka dapat menjalankan tugas-tugas kemanusiaan dan tugas jurnalistik dalam rangka melakukan peliputan di wilayah yang sedang berkonflik,” ujarnya.

Menurut Ace, para jurnalis dan aktivis yang berada dalam misi kemanusiaan wajib dilindungi sesuai hukum internasional.

Daftar WNI yang Ditangkap dan Selamat

Berdasarkan data Global Peace Convoy Indonesia (GPCI), sejumlah WNI ditangkap saat berada di kapal misi GSF.

Berikut Nama-nama yang ditangkap;

1. Andi Angga Prasadewa — Aktivis Rumah Zakat, kapal Josef

2. Thoudy Badai — Jurnalis Republika, kapal Ozgurluk

3. Rahendro Herubowo — Jurnalis Inews, kapal Ozgurluk

4. Andre Prasetyo Nugroho — Jurnalis TV Tempo, kapal Ozgurluk

5. Bambang Noroyono alias Abeng — Jurnalis Republika, kapal BoraLize

Selamat dan melanjutkan perjalanan

Empat WNI lainnya, yakni Hendro, As’ad, Herman, dan Ronggo, berada di kapal Karsi, Sadabat, dan Zefiro.

Global Sumud Flotilla merupakan konvoi laut kemanusiaan yang membawa bantuan dan jurnalis untuk mendokumentasikan kondisi di Gaza.

Penangkapan jurnalis saat menjalankan tugas peliputan di zona konflik dinilai melanggar perlindungan yang dijamin hukum internasional.



Type and hit Enter to search

Close