JAKARTA (Pelita Aceh.com) — Sebagai wujud komitmen pemulihan aset kejahatan tindak pidana korupsi (TPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan negara senilai Rp20,20 miliar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Aula Gedung Utama Kejaksaan, Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menegaskan, pemulihan aset merupakan instrumen penting pemberantasan korupsi.
“Ini bukti nyata, pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penindakan, tapi harus bermuara pada pemulihan aset negara agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Fitroh menambahkan, pemberantasan korupsi tidak hanya soal putusan inkracht.
Asset recovery menjadi bagian penting dari sinergi antar-institusi negara.
Melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP), KPK menyerahkan aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp20,20 miliar kepada Kejagung dan Kejati Jawa Timur.
Rincian Aset yang Diserahkan:
1. Rp11,13 Miliar – Tanah 1.480 m² dan bangunan 233 m² di Kec. Mantrijeron, Kota Yogyakarta. Rampasan dari terpidana Angin Prayitno Aji, berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
2. Rp6,13 Miliar – Tanah 423 m² dan bangunan 370 m² di Kec. Gubeng, Surabaya, Jawa Timur untuk Kejati Jatim. Rampasan dari terpidana Budi Setiawan, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor PN Surabaya.
3. Rp1,27 Miliar – Tanah 2.642 m² di Kec. Kedopok, Probolinggo, Jawa Timur.
4. Rp1,66 Miliar – Tanah 1.473 m² di Kec. Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur.
Poin 3 dan 4 merupakan rampasan dari terpidana Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor PT Surabaya.
“Penyerahan ini komitmen KPK agar hasil TPK tidak sekadar disita, tapi dikembalikan pemanfaatannya ke negara dan berdampak nyata bagi hajat hidup masyarakat,” tegas Fitroh.
“KPK, Kejaksaan, dengan kementerian dan lembaga terkait, memiliki tujuan sama: berbakti sebesar-besarnya bagi masyarakat.”
Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Hendro Dewanto menyebut pemanfaatan aset rampasan bagian penting memperkuat penegakan hukum nasional.
“Ini amanah yang harus dijaga dan dimanfaatkan optimal. Kolaborasi kuat Kejaksaan dan KPK akan berkontribusi besar menegakkan hukum di Indonesia,” ujarnya.
Hadir dalam kegiatan: Direktur Labuksi KPK Mungki Hadipratikto, Direktur Penuntutan KPK Budi Sarumpaet, Sesjambin Kejagung Rina Virawati, serta jajaran struktural kedua lembaga.

Social Footer