BANDA ACEH (Pelita Aceh.com) — Kejaksaan Negeri Banda Aceh memusnahkan barang bukti dari 61 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di halaman Kantor Kejari Banda Aceh, Kecamatan Kuta Alam, Selasa (28/4/2026).
Kegiatan dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Suhendri, S.H., M.H. dan dihadiri jajaran kejaksaan, tamu undangan, serta awak media.
Informasi disampaikan Kasi Intelijen Muhammad Kadafi, S.H., M.H. dan Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Wahyuddin, S.H.
Pemusnahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kajari Banda Aceh Nomor: PRINT-716/L.1.10/BPA.1/04/2026 tanggal 24 April 2026 tentang pemusnahan barang bukti sitaan tindak pidana umum yang telah inkracht.
Barang bukti berasal dari putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh, Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Mahkamah Agung RI, dan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh periode November 2025–April 2026.
“Dari total 61 perkara, terdiri atas 39 perkara narkotika, 15 perkara kamtibum dan tindak pidana umum lainnya, serta 7 perkara orang dan harta benda,” jelas Kajari Suhendri.
Berikut Rincian Barang Bukti Dimusnahkan:
1. Narkotika: Sabu 328,95 gram bruto, ganja 35,54 gram bruto
2. Alat hisap: 12 bong, 15 pipa kaca, 7 pipet
3. Pendukung: 6 timbangan digital, 5 pak plastik klip
4. Lainnya: 15 unit handphone, 36 pcs pakaian, tas, helm, linggis, tang, kunci T, botol miras bekas, hingga alatkontrasepsi
Pemusnahan dilakukan dengan diblender, dibakar, dirusak, dihancurkan, hingga dibuang ke saluran pembuangan agar tidak dapat digunakan kembali.
“Ini agenda rutin sebagai pelaksanaan tugas jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti sitaan,” pungkas Suhendri.


Social Footer