Breaking News

Gubernur Aceh Cabut Pergub JKA Nomor 2 Tahun 2026 Usai Tampung Aspirasi Mahasiswa, Ormas dan Ulama



BANDA ACEH (PA)—
Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf biasa disapa Muallem resmi mencabut Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Kebijakan ini diambil setelah mendengar langsung aspirasi dari berbagai elemen masyarakat Aceh, mulai dari mahasiswa, santri, ulama, organisasi kemasyarakatan Islam, bahkan hingga organisasi kepemudaan. Senin 18 Mei 2026.

Langkah pencabutan tersebut dinilai sebagai bentuk respons cepat Pemerintah Aceh terhadap dinamika yang berkembang di masyarakat. Oleh sebab itu, Gubernur menegaskan bahwa kebijakan publik harus selaras dengen kebutuhan dan masukan yang berkembang luas saat ini di lapangan.

Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Doktor Aceh  Dr. Yusuf Al-Qardhawy, MH, menyebut keputusan ini sebagai bukti konsistensi Pemerintah Aceh dalam menepati janji politik yang disampaikan saat masa kampanye. Menurutnya, pasangan Mualem-Dekfadh menunjukkan sikap terbuka terhadap kritik dan saran yang konstruktif.

“Kita patut dukung dan apresiasi tinggi Mualem-Dekfadh. Selama masukan dari masyarakat itu logis dan maslahat, beliau selalu akomodatif dan aspiratif,” ujar alumnus program doktor ilmu hukum Universitas Syiah Kuala (USK) tersebut.

Lebih lanjut, Dr. Yusuf juga memberikan apresiasi khusus kepada Adik-adik mahasiswa dan elemen masyarakat yang menggelar aksi di Kantor Gubernur Aceh. Ia menilai aksi berlangsung tertib, damai, dan humanis, sehingga menjadi contoh penyampaian aspirasi yang sehat di ruang demokrasi.

“Apresiasi dan upaya kepada adik-adik mahasiswa maupun siapapun yang ikut aksi ke kantor gubernur hari ini. Penyampaian aspirasi yang tertib dan humanis seperti ini perlu kita jaga bersama,” terangnya.

Dengan pencabutan Pergub JKA, serta merta Pemerintah Aceh diharapkan segera menyiapkan kebijakan pengganti yang lebih komprehensif dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas, khususnya dalam menjamin akses layanan kesehatan yang adil dan berkelanjutan di seluruh wilayah Aceh.

Type and hit Enter to search

Close