Kegiatan diikuti imuem mukim, keuchik, perangkat gampong, serta unsur kecamatan sebagai upaya memperkuat pemahaman terhadap aturan pertanahan dan mencegah konflik agraria di tingkat gampong.
Dalam sambutannya, Farhan menegaskan pembinaan ini sangat penting mengingat banyak persoalan tanah yang berujung pada perselisihan hingga ke pengadilan, bahkan dipicu oleh hal yang dianggap sepele.
“Banyak kasus tanah yang sebenarnya bisa dicegah sejak awal. Permasalahan kecil di gampong, jika tidak dipahami dengan baik, bisa berkembang menjadi konflik besar bahkan sampai ke ranah hukum,” ujar Farhan.
Ia mencontohkan kasus yang sering terjadi: jual beli tanah tanpa kehadiran pemilik sah, pengelolaan tanah tanpa kejelasan administrasi, hingga persoalan warisan dan wakaf yang tidak terdokumentasi dengan baik.
Farhan juga menyoroti persoalan tanah di wilayah terdampak tsunami yang hingga kini masih menyisakan masalah, khususnya terkait tanah wakaf yang dulunya belum dipahami baik secara administrasi maupun hukum.
Menurutnya, peran imuem mukim, keuchik, serta perangkat gampong sangat strategis sebagai garda terdepan penyelesaian persoalan pertanahan di masyarakat.
“Pelayanan kepada masyarakat tidak harus selalu di kantor dan tidak terbatas pada jam kerja. Aparatur gampong harus proaktif, memahami aturan, dan mampu memberikan solusi,” tegasnya.
Farhan menekankan pentingnya peran camat dalam urusan pertanahan. Camat di Aceh Besar masih memiliki kewenangan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS), sehingga harus memahami prosedur hukum secara baik.
“Camat wajib tahu. Kesalahan kecil dalam pembuatan akta bisa berdampak besar dan berujung pada proses hukum,” katanya.
Ia berbagi pengalaman saat menjabat camat, pernah menghadapi perkara hukum terkait akta jual beli tanah. Kehadiran para pihak saat penandatanganan akta menjadi hal mutlak untuk menghindari sengketa.
"Kalau pihak-pihak tidak hadir saat penandatanganan, itu berbahaya. Tapi jika prosedur dijalankan dengan benar, kami bisa mempertanggungjawabkannya secara hukum," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Aceh Besar, Carbaini, S.Ag., dalam laporannya menyampaikan kegiatan bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada aparatur gampong terkait aturan pertanahan dan mekanisme penyelesaian sengketa.
“Melalui kegiatan ini, para peserta dapat langsung berdiskusi dengan pemateri terkait hukum pertanahan serta memahami hubungan kerja antara pemerintah daerah dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan perkembangan positif proyek strategis pembangunan jalan tembus Jantho–Keumala. Pemerintah telah berkoordinasi dengan BPN dan masyarakat setempat.
“Alhamdulillah, sudah ada kesepakatan dengan masyarakat dan anggaran dari pusat. Ini langkah penting membuka akses konektivitas wilayah,” kata Carbaini.
Kegiatan berlangsung dalam bentuk pemaparan materi, diskusi interaktif, serta tanya jawab antara peserta dan narasumber, guna memperkuat pemahaman praktis di lapangan.
Turut hadir diantaranya yakni Kepala Dinas PMG Aceh Besar Jakfar, S.P., Kabag Hukum Setdakab Aceh Besar Rafzan Amin, S.H., M.M., perwakilan BPN Aceh Besar, para camat, imuem mukim, keuchik, serta jajaran perangkat pertanahan.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Aceh Besar berharap aparatur gampong semakin memahami tata kelola pertanahan yang benar, sehingga mampu meminimalisir potensi konflik serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Social Footer