JAKARTA — Wakil Bupati Aceh Tamiang, Ismail, S.E.I., menerima penghargaan Aksi Daerah sebagai daerah dengan aksesibilitas informasi hukum melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) terbaik tingkat nasional tahun 2026.
Penghargaan diserahkan dalam acara yang berlangsung di Hotel Aryaduta Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Wabup menyampaikan rasa syukur atas capaian Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.
Ia juga mengucapkan terima kasih serta apresiasi kepada seluruh tim JDIH dan jajaran Pemkab Aceh Tamiang atas dedikasi dan kerja keras selama ini.
Menurutnya, prestasi ini merupakan hasil kolaborasi solid antarperangkat daerah, sekaligus bukti nyata meningkatnya kualitas pelayanan hukum yang transparan dan mudah diakses oleh masyarakat di Kabupaten Aceh Tamiang.
Lebih lanjut, Wabup menegaskan penghargaan ini sejalan dengan arahan Bupati Aceh Tamiang, Drs. Armia Pahmi, M.H., yang mendorong seluruh aparatur pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam penyediaan informasi dan dokumentasi hukum bagi masyarakat.
“Penghargaan ini menegaskan komitmen kami untuk terus meningkatkan aksesibilitas informasi hukum melalui JDIH kepada masyarakat,” ujar Ismail.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang berkomitmen memperkuat inovasi dan pengelolaan JDIH sebagai sarana keterbukaan informasi hukum, guna mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.


Social Footer