Aceh Tamiang — Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang resmi memperpanjang masa transisi darurat ke pemulihan pascabencana hidrometeorologi selama 90 hari. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 100.3.3.2/445/2026 yang berlaku sejak 26 Mei hingga 23 Agustus 2026.
Perpanjangan dilakukan menyusul evaluasi lapangan yang menunjukkan masih adanya dampak banjir, pohon tumbang, dan tanah longsor yang mengganggu aktivitas sosial, ekonomi, serta kehidupan masyarakat di sejumlah wilayah terdampak.
Juru Bicara Pemkab Aceh Tamiang Ajie Lingga, SH, mengatakan perpanjangan ini merupakan komitmen pemerintah agar proses penanganan dan pemulihan berjalan maksimal, terukur, dan benar-benar menyentuh kebutuhan warga.
“Pemerintah tidak ingin proses pemulihan dilakukan tergesa-gesa dan hanya bersifat administratif. Perpanjangan ini langkah nyata agar masyarakat merasakan kehadiran pemerintah sampai kondisi benar-benar pulih,” ujar Ajie, Rabu (27/5/2026).
Ia menjelaskan, masa transisi bukan sekadar perpanjangan status. Periode ini menjadi ruang untuk mempercepat program pemulihan infrastruktur, memenuhi kebutuhan masyarakat terdampak, hingga memastikan pelayanan publik kembali berjalan optimal.
Ajie meminta masyarakat memahami bahwa pemulihan pascabencana tidak bisa selesai dalam hitungan hari. Ada proses pendataan, verifikasi, penyusunan kebutuhan, hingga pelaksanaan yang harus dilakukan hati-hati agar tepat sasaran.
“Pemulihan bukan pekerjaan sehari. Kami bekerja bertahap berdasarkan skala prioritas dan kebutuhan di lapangan agar tidak menimbulkan persoalan baru,” katanya.
Pemkab Aceh Tamiang juga akan memperkuat koordinasi lintas sektor dengan pemerintah provinsi, pusat, dan seluruh unsur terkait agar percepatan pemulihan lebih efektif.
“Pemerintah hadir bukan hanya saat bencana datang, tapi juga dalam proses pemulihan hingga masyarakat kembali bangkit. Kami mengajak warga menjaga semangat kebersamaan dan persatuan,” tutup Ajie.
Perpanjangan masa transisi ditetapkan setelah pemantauan dan evaluasi menunjukkan dampak bencana masih menimbulkan gangguan signifikan terhadap kehidupan masyarakat sehingga perlu penanganan lanjutan.

Social Footer