Aceh Tamiang – Seksi Kedokteran dan Kesehatan Polres Aceh Tamiang mendampingi Tim Forensik Polda Aceh dalam pelaksanaan ekshumasi serta otopsi terhadap jenazah almarhum MA, 60 tahun, Senin (20/04/2026).
Proses otopsi terhadap jenazah almarhum MA dilakukan berdasarkan laporan polisi yang dilaporkan pihak keluarga korban ke SPK T Polda Aceh dengan nomor STTLP/B/44/II/2026.
Kejadian ini dilaporkan karena pihak keluarga menilai kematian korban tidak wajar dan terdapat kejanggalan pada tubuh almarhum.
Kegiatan otopsi dimulai pukul 09.50 WIB di Tempat Pemakaman Umum Dusun Kamboja, Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang.
Otopsi dilakukan oleh Tim Biddokkes Polda Aceh yang dipimpin Ps. Kaur Doksik Biddokkes Polda Aceh Iptu drg. Ega Dwi Cahyani bersama tiga personel Biddokkes Polda Aceh lainnya.
Tim juga didukung dokter dari Pama KSM Forensik Rumah Sakit Bhayangkara TK.I Pusdokkes Polri Ipda dr. I Made Raditya Mahardika, S.H., M.H., M.A.R.S., Sp.FM. serta didukung penuh oleh Kasi Dokkes Polres Aceh Tamiang Aiptu Faisal Riza Syahputra, A.M.K.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, S.H., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat, S.H., M.H. menjelaskan kegiatan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan untuk kepentingan pembuktian ilmiah dalam penanganan perkara guna memastikan penyebab kematian korban.
“Dari hasil otopsi ini, tim forensik mengambil beberapa sampel organ tubuh jenazah. Seluruh sampel akan diperiksa lebih lanjut di Laboratorium Forensik Pusdokkes Mabes Polri serta Bidang Laboratorium Sumatera Utara,” ucap AKP Rahmat.
Diharapkan hasil proses otopsi dapat memberikan kejelasan mengenai penyebab kematian, sekaligus mendukung proses penegakan hukum secara profesional dan transparan, pungkas Kasat Reskrim.

Social Footer