Breaking News

PN Palembang Tolak Praperadilan Oknum Anggota DPRD Muara Enim dan Anaknya, Status Tersangka Tetap Sah


Palembang —
Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menolak gugatan praperadilan yang diajukan oknum anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, KT, dan anaknya RA, Rabu (15/04/2026).

Dengan putusan ini, proses penyidikan terhadap keduanya tetap berlanjut.

Hakim tunggal Qory Oktarina dalam amar putusannya menyatakan permohonan praperadilan pemohon ditolak untuk seluruhnya.


“Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon sejumlah nihil,” tegas hakim.


Sebelumnya, bapak dan anak ini mengajukan praperadilan ke PN Palembang dengan Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2026/PN Palembang untuk Tersangka RA dan Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2026/PN Palembang untuk Tersangka KT. Permohonan diajukan oleh Darmadi Djufri dkk selaku kuasa hukum, dengan Termohon Kejati Sumsel.


Pertimbangan hakim menolak permohonan karena praperadilan pemohon tidak beralasan hukum.


Tindakan termohon berupa penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka telah sesuai prosedur yang sah menurut hukum.


Dengan ditolaknya praperadilan, Tersangka KT dan Tersangka RA tetap menjalani proses penyidikan hingga penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Palembang.


Sebelumnya, Kejati Sumsel menangkap oknum anggota DPRD Kabupaten Muara Enim berinisial KT dan anaknya RA di Muara Enim, Rabu (18/02/2026).


Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana melalui Kasi Penkum Vanny Yulia Rka Sari mengatakan penangkapan terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji gratifikasi dalam proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Tahun 2025.


Type and hit Enter to search

Close