![]() |
| KPK menetapkan dan menahan 2 orang sebagai tersangka korupsi |
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran dana hasil dugaan pemerasan oleh Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo, termasuk kemungkinan keterlibatan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa, mengatakan penyidik masih mengembangkan perkara dugaan pemerasan terhadap 16 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
“Kalau masih diperlukan, kami dapat kembali memeriksa para pejabat tersebut. Pemeriksaan tidak harus di Jakarta, bisa dilakukan di Tulungagung,” kata Budi saat dikonfirmasi melalui layanan perpesanan WhatsApp kepada awak media di Tulungagung. Selasa, 14 April 2026.
Ia menjelaskan penyidik berupaya menelusuri sumber dana yang disetorkan para kepala OPD kepada tersangka, apakah berasal dari dana pribadi, pinjaman, atau terkait praktik pengkondisian proyek pengadaan barang dan jasa.
Menurut dia, pengembangan perkara diperlukan untuk memastikan pihak-pihak yang terlibat, mengingat pada tahap awal penindakan KPK memiliki keterbatasan waktu dalam konstruksi perkara.
“Setelah proses awal, tentu akan kami dalami secara lebih efektif dan menyeluruh,” ujarnya.
Selain kepala OPD, KPK juga membuka kemungkinan memeriksa jajaran Forkopimda Tulungagung terkait dugaan aliran dana, termasuk yang disebut digunakan untuk pemberian tunjangan hari raya (THR).
“Kami akan menelusuri penggunaan dana tersebut, termasuk untuk kebutuhan THR Forkopimda. Jika diperlukan, pemanggilan akan dilakukan,” kata Budi.(*)

Social Footer