Jakarta — Kejaksaan Agung melalui penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, atas dugaan korupsi penerimaan uang dalam pengurusan laporan hasil pemeriksaan sejumlah pertambangan, Kamis (16/04/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara. “Tim penyidik menetapkan tersangka HS dan dilakukan penahanan,” kata Anang dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (16/04/2026).
Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik.
Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman menjelaskan, kasus berawal dari PT TSHI yang mengalami masalah perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak oleh Kementerian Kehutanan. Perusahaan itu kemudian bekerja sama dengan Hery untuk mencari jalan keluar.
Caranya, mengatur agar kebijakan yang dibuat Kemenhut dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar.
“Untuk melaksanakan hal tersebut, tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM yang merupakan direktur PT TSHI, kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah Rp1,5 miliar,” kata Syarief.
Sebelum dilantik menjadi Ketua Ombudsman periode 2026-2031 pada 10 April 2026, Hery merupakan anggota Komisioner Ombudsman 2021-2026.
“Jadi kasus tindak pidana yang dilakukan HS ini, sejak yang bersangkutan menjadi komisioner,” ujar Syarief.
Atas perbuatannya, Hery disangka melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP. Ia ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung.

Social Footer