![]() |
| Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi |
Pelita Aceh.com — Tim penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik dari kediaman tujuh tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral periode 2008-2015, Selasa, 14 April 2026.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa upaya paksa tersebut difokuskan pada pengumpulan bukti-bukti digital dan fisik dari rumah para tersangka.
Disampaikannya, bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara yang menjerat pejabat Pertamina dan pihak swasta.
“Dokumen dan barang bukti elektronik saja di rumah para tersangka,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi SH. MH., kepada awak media di Jakarta.
Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal ini, yang terdiri dari lima mantan petinggi PT Pertamina dan Petral, serta dua orang dari sektor swasta. Pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid (MRC) dan rekan dekatnya, Irawan Prakoso, termasuk dalam daftar tersangka tersebut.
Penyidik saat ini telah melakukan penahanan terhadap lima tersangka di rumah tahanan untuk masa 20 hari ke depan.
Sementara itu, satu tersangka atas nama Bambang mendapatkan status penahanan kota setelah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis kejaksaan.
Dlam kasus Petral, Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga telah memengaruhi proses pengadaan atau tender minyak mentah, produk kilang, dan pengangkutan di Petral.
Peristiwa ini bermula dari kebocoran informasi rahasia internal PT Petral terkait kebutuhan pengadaan minyak dan informasi lainnya.
Riza Chalid sebagai pemilik manfaat dari sejumlah perusahaan diduga melakukan intervensi untuk memengaruhi proses pengadaan.
Dampaknya, hal tersebut telah merugikan negara karena telah memperpanjang rantai pasokan. Namun, sejauh ini kerugian negara terkait kasus Petral masih dalam perhitungan Kejagung bersama BPKP.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 603 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas peran mereka dalam proses pengadaan minyak.

Social Footer