Breaking News

Pemerintah Pastikan Keberlanjutan Layanan Kesehatan bagi Peserta PBI-JKN dalam Masa Pemutakhiran DTSEN


Jakarta (Pelita Aceh.com) —
Pemerintah bersama Komisi IX DPR RI memastikan peserta PBI-JKN yang dinonaktifkan tetap mendapatkan layanan kesehatan.

Kebijakan ini berlaku selama proses pemutakhiran DTSEN dan ground check, agar masyarakat tetap memperoleh akses perawatan medis.

Jaminan layanan dilakukan melalui penerbitan Surat Pengaktifan Kembali oleh Menteri Sosial, serta akan diperkuat dengan SKB antara Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, dan Dirut BPJS Kesehatan sebagai dasar hukum pelayanan dan pembiayaan.

Keputusan ini merupakan hasil Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, BPJS Kesehatan, dan DJSN pada 15 April 2026.

Hadir dalam rapat tersebut Wakil Menteri Sosial Agus Jabo, Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi, serta Wakil Kepala BPS Donny Harry Budiutomo Harmadi.

Hingga April 2026, lebih dari 2,1 juta peserta telah kembali aktif melalui berbagai segmen, termasuk PBI JK, bantuan pemerintah daerah, mandiri, ASN/TNI/Polri, serta perusahaan dan BUMN/BUMD, termasuk peserta dengan penyakit katastropik yang direaktivasi otomatis.


Type and hit Enter to search

Close