Medan (Pelita Aceh.com) – Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution meminta sosialisasi kebijakan pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) oleh Kementerian LHK dilakukan komprehensif. Ia menekankan perlunya mempertimbangkan dinamika masyarakat, termasuk nasib 29 ribu warga terdampak di 13 perusahaan.
Hal itu disampaikan dalam Sosialisasi PBPH di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Kamis (16/4/2026).
Acara dihadiri Wakil Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Brigjen Anggiat Napitupulu, Direktur Pengawasan Kemen LHK Ardi Risman, perwakilan Kejagung, dan kepala daerah se-Sumut.
Bobby menjelaskan kebijakan PBPH mencakup 11 kabupaten dan 1 kota di Sumut, dengan total 13 perusahaan. Menurutnya, pencabutan izin perlu dibahas mendalam karena berdampak langsung ke masyarakat.
“Pasti para kepala daerah ini akan bicara tentang bagaimana masyarakatnya nanti. Tentu selain soal administrasi, pasti tentang keluhan masyarakat,” ujar Bobby.
Ia mengungkapkan telah menerima aliansi pekerja dari 13 perusahaan terkait. Mereka menyuarakan kepastian hidup sekitar 29 ribu masyarakat terdampak, dengan 11 ribu pekerja langsung kena imbas pencabutan PBPH. Diskusi juga dilakukan dengan BUMN terkait pengelola berikutnya, yakni Perhutani.
Bobby menegaskan meski kebijakan ini baru bagi pemkab/pemko, dampaknya langsung dirasakan daerah. Ia meminta Kemen LHK menjadikan nasib pekerja dan masyarakat sebagai pertimbangan penting.
Ia juga menyoroti perusahaan yang tidak sejalan dengan skema Perhutani, seperti pertambangan dan pembangkit listrik.
“Ini bagaimana kemungkinan pertimbangan pencabutan izin. Dan juga soal pasca pencabutan izin, itu satu hari saja lahan ditinggalkan, potensinya lebih dari satu meter bisa saja terjadi penjarahan atas nama masyarakat, saling klaim kepemilikan,” katanya.
Antisipasi konflik sosial jadi poin penting jika pengelolaan beralih ke Perhutani dan bersinggungan langsung dengan masyarakat.
“Kami minta ini jadi pembahasan juga, termasuk para bupati dan wali kota di Sumut bisa sampaikan masukannya. Karena mereka yang tahu bagaimana masyarakatnya,” pungkas Bobby.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Kemen LHK Ardi Risman memaparkan alasan pencabutan PBPH: tidak ada kegiatan sesuai izin, kewajiban administrasi dan teknis tidak dipenuhi, tidak ada aktivitas nyata di lapangan, pelanggaran aturan, serta perbaikan tata kelola perizinan.
Langkah ini juga respons bencana hidrometeorologi di tiga provinsi Sumatera, dengan Sumut sebagai episentrum penertiban PBPH. Kemen LHK berharap peran aktif pemda mendukung kebijakan tersebut.

Social Footer