Kuala Simpang – Pengadilan Negeri Kuala Simpang menggandeng Polres Aceh Tamiang melaksanakan Sidang di Luar Gedung Pengadilan atau ‘SIDILAN’ untuk mendekatkan pelayanan hukum ke masyarakat. Nota Kesepahaman ditandatangani Ketua PN Kuala Simpang Dr. Diana Febrina Lubis dan Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, S.H., M.H. di ruang pertemuan Kapolres, Kamis (16/4/2026).
Ketua PN Kuala Simpang Dr. Diana Febrina Lubis menjelaskan SIDILAN merupakan inovasi pelayanan publik yang menjangkau masyarakat dengan keterbatasan akses ke kantor pengadilan.
“Selain kendala lokasi yang jauh, masyarakat juga dihadapkan kepada tingginya biaya dan terbatasnya sarana dan prasarana yang menghubungkan tempat tinggal mereka dengan PN Kuala Simpang.
Melalui MoU ini, diharapkan program SIDILAN dapat kembali berjalan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
MoU mengatur ruang lingkup SIDILAN sesuai motto “One Day With All Services”. Proses persidangan digelar di wilayah hukum Polres Aceh Tamiang dan PN Kuala Simpang dengan jarak tempuh lebih dari 20 km, meliputi Polsek Simpang Kiri, Polsek Seruway, Polsek Pulau Tiga, Polsek Tamiang Hulu, dan Polsek Bendahara.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, S.H., M.H. menyambut baik program ini. “Melalui penandatanganan MoU sidang keliling ini, diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh akses keadilan, serta memperkuat koordinasi antar institusi dalam mendukung penegakan hukum yang profesional dan transparan,” kata Kapolres.
Pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan merupakan program layanan hukum bagi masyarakat kurang mampu dari Ditjen Badilum Mahkamah Agung sesuai Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020.
Ditjen Badilum mengimbau seluruh Pengadilan Negeri memudahkan akses keadilan bagi masyarakat yang terkendala biaya, fisik, maupun geografis demi tercapainya proses peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Dengan MoU ini, diharapkan tercipta sinergitas sebagai langkah strategis meningkatkan pelayanan hukum yang humanis dan berkeadilan.

Social Footer