Jakarta — Polres Aceh Barat memberikan ultimatum kepada 50 kepala desa untuk mengembalikan dana desa yang terindikasi korupsi sebesar Rp 40,9 miliar sebelum Maret 2026. Jika tidak, akan dilakukan penindakan hukum. Bupati Aceh Barat, Tarmizi, mengancam akan memberhentikan kepala desa yang tidak mengembalikan dana tersebut per 1 April 2026.
"Sebelum Inspektorat Aceh Barat menyerahkan (kasus) ini ke kami, sebisanya perangkat desa terkait bisa segera melakukan perbaikan pertanggungjawaban keuangan keuangan desa, silakan kembalikan," kata Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan kepada wartawan di Meulaboh dilansir Antara, Selasa (3/3/2026).
Dia mengatakan temuan sebanyak 50 orang aparatur desa di Kabupaten Aceh Barat terindikasi melakukan penyalahgunaan dana desa. Hal itu sesuai temuan Inspektorat setempat.
"Untuk pelimpahan ke Polres belum, (temuan) ini baru informasi awal dari pak Bupati," katanya.
Jika Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melimpahkan hasil temuan indikasi korupsi dana desa tersebut kepada pihak kepolisian setempat, maka pihaknya akan melakukan penindakan hukum. Pihaknya mengimbau kepada seluruh aparatur desa di Aceh Barat yang selama ini terdapat temuan indikasi penyelewengan dana desa agar mengembalikan temuan tersebut ke kas negara.
"Agar tidak terjadi penegakan hukum di sana, aparatur desa bisa segera melakukan pengembalian, sehingga nantinya masalah ini dapat diselesaikan secara internal di pemerintah daerah," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga telah memberikan ultimatum serupa kepada 50 kepala desa untuk segera mengembalikan uang negara yang menjadi temuan audit dana desa sejak tahun 2022 hingga 2025.
Berdasarkan data resmi dari Pemerintah Aceh Barat, total temuan dana desa yang belum ditindaklanjuti atau dikembalikan oleh sejumlah aparatur desa mencapai Rp 40,9 miliar lebih. Angka yang cukup fantastis ini menunjukkan skala potensi penyalahgunaan dana desa yang terjadi di wilayah tersebut.
Bupati Aceh Barat, Tarmizi, menegaskan bahwa jika ke-50 kepala desa tersebut tidak mengembalikan hasil temuan dana desa ke kas desa, maka mulai 1 April 2026, dirinya akan memberhentikan mereka dari jabatannya.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap kepala desa yang tidak mengembalikan dana desa sesuai hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Barat harus siap menghadapi konsekuensi hukum di kemudian hari.(*)


Social Footer