Breaking News

MoU Kejari Aceh Barat Daya dan BPJS Ketenagakerjaan: Sinergi Tingkatkan Pelayanan


Blang Pidie —
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, Kardono, S.H., M.H., melaksanakan Penandatanganan Perpanjangan MoU antara Kejari Aceh Barat Daya dengan BPJS Ketenagakerjaan Meulaboh tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Udaha Negara, bertempat di Ruang Rapat Kejari Aceh Barat Daya, Senin (9/2/2026).

Kajari Aceh Barat Daya, Kardono S.H., M.H., didampingi Kasi Datun, Wahyudin, S.H., menyatakan mendukung penuh tugas dan kegiatan BPJS Ketenagakerjaan Meulaboh terutama dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat untuk ikut serta menjadi peserta BPJS serta berharap adanya peningkatan pelayanan bagi masyarakat peserta BPJS.


“Disamping fungsi dan peran jaksa dibidang penegakan hukum pidana, jaksa juga mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang hukum perdata dan tata usaha negara melalui Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI, yang mana di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan surat Kuasa Khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara dan pemerintah”, katanya.


Kerjasama itu ditandangani langsung oleh Kajari Aceh Barat Daya dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Meulaboh. Penandatangan kerjasama itu, Kajari yang didampingi oleh Kasi Datun, Wahyudin, S.H., beserta Kasubsi Pertimbangan Hukum dan Staff Datun.


 


Type and hit Enter to search

Close