Sinabang – Kejaksaan Negeri Simeulue, Aceh, lewat penyidik Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka atas dugaan korupsi di Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kabupaten Simeulue, Tahun Anggaran 2022, Sinabang, Senin 9 Februari 2026.
“Senin 9 Februari 2026, berdasarkan proses penyidikan dan alat bukti, penyidik melakukan penahanan terhadap 3 tersangka, atas dugaan korupsi pada kegiatan belanja iklan, advetorial, pariwara dalam kegiatan pelayanan informasi publik yang dikelola Dinas Kominfo Pemkab Simeulue, Tahun Anggaran 2022,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue, Ilhamd Wahyudi kepada awak media , Senin 9 Februari 2026.
Kajari Simeulue Ilhamd Wahyudi menuturkan, dalam penyidikan dugaan korupsi ini pihak telah memeriksa sejumlah saksi, baik dari dinas maupun penyedia barang dan jasa dalam kegiatan belanja iklan, advetorial, pariwara dalam kegiatan pelayanan informasi publik yang dikelola Dinas Kominfo Pemkab Simeulue, Tahun Anggaran 2022.
“Dalam proses penyidikan, kita telah menghitung kerugian keuangan negara, telah menimbulkan indikasi kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp697.500.000,- (enam ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), berdasarkan perhitungan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh.
Kajari Simeulue Ilhamd Wahyudi menegaskan pihaknya memegang teguh profesionalitas, taat hukum dan berintegritas dalam penanganan perkara dugaan korupsi ini.
“Kejari Simeulue berkomitmen menegakkan penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi. Kita profesional, bebas tekanan dan mengedepankan ketentuan hukum,” tegasnya.


Social Footer