Breaking News

Sidang Nadiem Makarim Kasus Korupsi Chromebook: Hakim Tolak Eksepsi, Lanjut Pembuktian


Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Khusus Jakarta Pusat yang diketuai Purwanto S Abdullah menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa atas nama Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Tahun 2019–2022.


“Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya,” kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan sela dalam sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin 12 Januari 2026.


Majelis hakim pun memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan sidang dengan agenda pembuktian. “Memerintahkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Nadiem Anwar Makarim dilanjutkan,” lanjut Hakim Purwanto.


Berdasarkan pertimbangan hakim, poin-poin eksepsi yang disampaikan kubu Nadiem perlu diperiksa dan dibuktikan dalam persidangan. Misalnya, terkait dengan unsur memperkaya diri dan total kerugian negara yang ada dalam kasus ini.


Lebih lanjut, rincian peran antar terdakwa, mulai dari menteri selaku pembuat kebijakan dengan pengguna anggaran, merupakan materi pokok perkara. Begitu juga dengan tuduhan adanya konflik kepentingan dalam hubungan investasi Google di Gojek yang dikaitkan dengan pengadaan Chromebook.

“Terkait kepemilikan saham, merupakan materi yang akan diuji dalam persidangan,” ujar Hakim Anggota Sunoto saat membacakan pertimbangan hukum.


Dalam surat dakwaan, Nadiem didakwa memperkaya diri senilai Rp 809 miliar. Ia bersama tiga terdakwa lainnya secara bersama-sama dinilai telah membuat negara rugi hingga Rp 2,1 triliun. Menurut hakim dua unsur ini perlu diperdalam dan dibuktikan dalam sidang dengan memeriksa alat bukti, serta mendengarkan keterangan saksi.


Sementara, hakim menilai dakwaan JPU telah cermat, lengkap, dan jelas sesuai aturan yang ada sehingga dapat digunakan sebagai dasar untuk sidang pembuktian.


Sebelumnya, Ketua Tim JPU Roy Riyadi menegaskan dakwan yang dibacakan pada persidangan perkara korupsi pengadaan Laptop Chromebook dengan terdakwa atas nama Nadiem Makarim sesuai fakta dan bukti.


Pada persidangan sebelumnya, menanggapi eksepsi, JPU membacakan dokumen tanggapan atas eksepsi setebal 26 halaman yang pada pokoknya menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum dalam perkara ini telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku dan berada pada jalur yang benar (on the track).



 

 


Type and hit Enter to search

Close