PELITA ACEH.COM |
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Aceh, Chaidir, menyatakan bahwa Pergub tersebut dirancang sebagai regulasi teknis yang operasional dan mudah diimplementasikan di lapangan. Regulasi ini akan diperkuat dengan sistem data terpadu sebagai fondasi utama dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan.
“Kebijakan yang inklusif harus bertumpu pada data yang valid dan terintegrasi dalam satu pintu. Dengan begitu, seluruh program pemerintah dapat tepat sasaran, efektif, dan berkelanjutan,” ujar Chaidir.
Kegiatan konsultasi publik ini diselenggarakan Lead Program SKALA Aceh sebagai bagian dari penguatan kolaborasi lintas sektor, sejalan dengan arah pembangunan Pemerintah Aceh yang menempatkan inklusivitas sebagai prioritas.
Chaidir menjelaskan, Pergub tersebut merupakan tindak lanjut dari Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Pergub ini akan memuat norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) sebagai pedoman bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan program pembangunan yang inklusif dan berkeadilan sosial.
“Melalui Pergub ini, koordinasi lintas sektor dan lintas kabupaten/kota diharapkan semakin kuat, sehingga memberikan hak penyandang disabilitas dapat terlaksana secara konsisten di seluruh wilayah Aceh,” katanya.
Ruang lingkup pengaturan meliputi perencanaan dan penganggaran inklusif, pendataan dan pemutakhiran data penyandang disabilitas, akses terhadap layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan sosial, pemberdayaan ekonomi, perlindungan dari diskriminasi, serta penyediaan aksesibilitas yang ramah disabilitas.
Dalam pelaksanaannya, Dinas Sosial Aceh berperan sebagai koordinator menyalurkan hak sosial penyandang disabilitas, pelaksana rehabilitasi sosial, penyedia alat bantu, pemberdayaan keluarga dan komunitas, serta perlindungan sosial, termasuk dalam situasi darurat dan kebencanaan.
Sepanjang tahun anggaran 2025, Dinas Sosial Aceh telah melaksanakan berbagai program pemberdayaan, antara lain pelatihan kewirausahaan dan bantuan modal usaha, penyediaan alat bantu penyandang disabilitas, serta pelatihan keterampilan seperti barbershop dan tata rias yang bekerja sama dengan mitra terkait.
Melalui integrasi lintas sektor, sinkronisasi data terpadu, serta pelibatan aktif organisasi penyandang disabilitas dan pilar-pilar sosial Aceh, Pemerintah Aceh bertujuan mewujudkan Aceh yang inklusif, adil, dan ramah bagi seluruh warga.
“Pergub ini membutuhkan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan, baik aparatur negara maupun elemen masyarakat, agar memberikan hak penyandang disabilitas benar-benar terwujud tanpa diskriminasi, sesuai visi dan misi Pemerintah Aceh Mualem–Dek Fadh,” tutup Chaidir.


Social Footer