![]() |
| 6 Tersangka Korupsi Pengadaan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi Sekolah di Aceh Diserahkan ke Kejaksaan |
Kajari Banda Aceh, Suhendri, melalui Kasi Intelijen Muhammad Kadafi dan Kasi Tindak Pidana Khusus Putra Masduri, mengatakan enam tersangka diserahkan ke JPU. Mereka adalah WN bin SH (36), AH bin AA (40), MI bin I (45), M bin A (37), I bin M (46), dan H bin H (38) yang kini ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 603 dan 604 KUHP, serta Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi. "Mereka diduga salah gunakan wewenang dalam pengadaan sarana cuci tangan dan sanitasi sekolah, bikin kerugian negara," kata Kadafi.
Lima tersangka langsung ditahan di Rutan Banda Aceh selama 20 hari, mulai 8-27 Januari 2026. Satu tersangka lagi, WN, belum ditahan karena anggota DPRK aktif. Butuh izin Gubernur Aceh dulu untuk tahan dia.
"Mereka bakal ajukan permohonan izin ke Gubernur Aceh sesuai prosedur," tutupnya.


Social Footer