Breaking News

HUT Kejaksaan ke-81, Kejati Aceh Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi di Aceh


Pelita Aceh.com | Banda Aceh
Kejaksaan Tinggi Aceh mengungkap capaian penanganan perkara tindak pidana khusus sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Hingga periode tersebut, sedikitnya sembilan perkara dugaan tindak pidana korupsi ditangani pada tahap penyidikan.

Dari sembilan perkara tersebut, empat di antaranya berkaitan dengan pengelolaan Beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021 hingga 2024 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.


Hal itu dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh (Kajati), Teuku Rahmatsyah saat melakukan silaturahmi dan pemaparan kinerja Kejati Aceh periode Januari-Agustus 2026 di Kejati Aceh, Banda Aceh, Selasa (1/9/2026).


Pertemuan ini merupakam temu ramah dengan awak media juga syukuran peringatan Hari Ulang Tahun Kejaksaan Republik Indonesia yang ke 81 Tahun.


Ia mengatakan, keempat perkara beasiswa tersebut masing-masing melibatkan tersangka S, CP, RHS dan ET. Perkara atas nama keempat tersangka tersebut telah dilimpahkan ke tahap penuntutan (tahap II) pada 29 Juli 2026.


Selanjutnya, seluruh perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh pada 14 Agustus 2026.


Selain kasus beasiswa, Kejati Aceh juga menangani dugaan korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan jaringan irigasi di Desa Sigulai, Kabupaten Simeulue, Tahun Anggaran 2019.


Dalam perkara tersebut, tersangka S telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidikan perkara ini berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan dan diperbarui pada 11 Maret 2025.


Kejati Aceh juga mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi Sigulai, Kecamatan Simeulue Barat, Kabupaten Simeulue, pada Dinas Pengairan Aceh Tahun Anggaran 2019.


Dalam perkara yang penyidikannya dimulai berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 14 Juli 2026 tersebut, penyidik telah menetapkan DS sebagai tersangka.


Dua perkara lainnya berkaitan dengan dugaan penyimpangan pekerjaan jalan dan jembatan di wilayah Kota Subulussalam dan Kabupaten Aceh Singkil pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2024.


Perkara pertama menyangkut pekerjaan preservasi Jalan dan Jembatan Kota Subulussalam-Batas Provinsi Sumatera Utara dan Penanggalan-Lipat Kajang-Batas Provinsi Sumatera Utara.


“Nilai kontrak pekerjaan tersebut mencapai Rp10,278 miliar. Perkara ini masih dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI,” jelasnya.


Perkara kedua terkait dugaan penyimpangan pekerjaan penanganan longsoran ruas Kota Subulussalam-Batas Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024, dengan nilai kontrak Rp13,5 miliar.


Perkara tersebut juga masih dalam proses PKKN oleh BPK RI.


Selain itu, Kejati Aceh tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengolahan dan perdagangan ikan pada PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue Tahun 2022 hingga 2025.


Penyidikan perkara tersebut dimulai berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 13 Februari 2026. Saat ini, perkara masih dalam proses PKKN oleh BPK RI.


Ia mengatakan, dari sembilan perkara yang masuk dalam capaian penyidikan bidang tindak pidana khusus Kejati Aceh hingga Agustus 2026, empat perkara beasiswa telah memasuki tahap penuntutan dan dilimpahkan ke PN Tipikor Banda Aceh.


“Sementara perkara lainnya masih dalam proses penyidikan, termasuk penghitungan kerugian keuangan negara,” pungkasnya.


Dia menegaksan komitmen Kejati Aceh pelayanan dan penegakan hukum profesional, berintegritas dan humanis menjadi doktrin jajarannya.


Kejati Aceh terus mengemkampanyekan anti korupsi dalam pelayanan publik bagi seluruh stake holder di Aceh.



Type and hit Enter to search

Close