BANDA ACEH (Pelita Aceh.com)
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh memutus bebas terdakwa Wiki Noviandi dan Iqbal dalam perkara dugaan korupsi pengadaan wastafel dan sanitasi untuk SLB, SMA, dan SMK penanganan Covid-19 Dinas Pendidikan Aceh. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim M. Jamil, Senin 22/6/2026.

“Menyatakan terdakwa Wiki Noviandi dan Iqbal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata M. Jamil saat membacakan amar putusan di PN Banda Aceh.


Majelis menilai unsur-unsur dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terpenuhi. Pembelaan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum kedua terdakwa juga diterima dan jadi pertimbangan hakim.


“Membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum, memerintahkan jaksa untuk membebaskan para terdakwa, serta memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabat,” ujar M. Jamil.


Uang Pengganti Dikembalikan ke Terdakwa


Dalam amar putusannya, majelis menyatakan Wiki Noviandi dan Iqbal tidak wajib membayar uang pengganti. Uang pengganti yang sebelumnya disetorkan ke jaksa sejak tahap penyelidikan-persidangan diperintahkan untuk dikembalikan.


“Memerintahkan uang yang sudah disetorkan kepada jaksa untuk dikembalikan kepada terdakwa,” kata majelis.


Putusan Berbeda dari 5 Terdakwa Lain


Perkara yang sama sebelumnya telah diputus untuk 5 terdakwa lain: Syifak Muhammad Yus, Muslim Ibrahim, Mursalin, Herlin, dan Abdul Hanif.


Majelis menjatuhkan vonis 2 tahun penjara untuk kelimanya. Mereka juga dibebankan uang pengganti dengan nominal berbeda, tapi sudah diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian negara karena diserahkan sejak tahap penyelidikan.


JPU sebelumnya menuntut seluruh terdakwa pidana penjara 3 tahun. Jadwal sidang Wiki Noviandi dan Iqbal terpisah karena keduanya mengajukan eksepsi/nota keberatan atas dakwaan, sehingga proses tuntutan hingga putusan berbeda dari 5 terdakwa lain.