Breaking News

Sumringah Dapat Rp 11,42 Triliun dari Kejagung, Purbaya: Bisa untuk Tambal Defisit APBN


Pelita Aceh —
Kejaksaan Agung resmi menyerahkan uang senilai Rp 11,4 triliun hasil denda administratif dan penyelamatan keuangan negara serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI kepada negara, yang berlangsung di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat 10 April 2026.

Penyerahan uang tersebut disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan Jajaran Menteri Kabinet Merah Putih.


“Adapun jumlah penyerahan uang tersebut senilai total Rp 11.420.104.815.858 yang masuk ke kas negara,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin.


Jumlah tersebut terdiri atas denda administratif di bidang kehutanan sebesar Rp 7.230.036.440.742, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana korupsi Kejaksaan RI sebesar Rp 1.967.867.845.912, setoran pajak periode Januari–April 2026 sebesar Rp 967.779.018.290, setoran pajak PT Agrinas Palma Nusantara per 28 Februari 2026 sebesar Rp 108.574.203.443, serta PNBP dari denda lingkungan hidup sebesar Rp 1.145.847.307.471.


Selain itu, Satgas PKH juga menguasai kembali kawasan hutan dari sektor perkebunan dan pertambangan. Pada sektor perkebunan sawit, sejak Februari 2025 hingga saat ini, Satgas PKH telah menguasai kembali kawasan hutan seluas 5.888.260,07 hektar.


Sementara itu, pada sektor pertambangan, kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 10.257,22 hektar. Pada tahap VI, sebagian kawasan hutan tersebut diserahkan kembali kepada Kementerian Kehutanan seluas 254.780,12 hektar.

Kawasan itu mencakup hutan produksi yang dapat dikonversi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, seluas 149.198,09 hektar, Taman Hutan Raya Lae Kombih di Subulussalam, Aceh seluas 510,03 hektar, serta kawasan Hutan Gunung Halimun Salak di Bogor, Jawa Barat seluas 105.072 hektar.

Selain itu, lahan seluas 30.543,40 hektar diserahkan kepada kementerian/lembaga terkait melalui Kementerian Keuangan, kemudian dialihkan ke BPI Danantara dan selanjutnya kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan, penegakan hukum yang lemah berpotensi membuat negara kehilangan uang, aset, wibawa, serta kemampuan untuk menyejahterakan rakyat.


“Sebaliknya, penegakan hukum yang kuat, cerdas dan terarah akan memperbaiki tata kelola, memulihkan kerugian negara, menyehatkan iklim usaha dan memberikan dampak nyata bagi ekonomi nasional,” imbuh Jaksa Agung.


Menurut dia, negara tidak boleh kalah dari praktik mafia yang mengeksploitasi kekayaan hutan Indonesia “Kita pastikan bahwa hutan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa merupakan anugerah yang dimiliki bangsa Indonesia harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat, bukan hanya untuk kepentingan segelintir kelompok tertentu,” ujarnya. 



Type and hit Enter to search

Close