Breaking News

Mantan Pj Walikota Langsa Syaridin,Ditangkap Kejati Aceh,Korupsi Beasiswa S2 Luar Negeri

Mantan Pj Walikota Langsa Syaridin SPd MPd, kini resmi ditahan di Kejati Aceh 

Kota Langsa — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana beasiswa pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh tahun anggaran 2021–2024.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial Syaridin selaku mantan Kepala BPSDM Aceh periode 2021–2025 yang juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA), CP sebagai Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama, serta RH sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).


“Pada hari ini, telah dilakukan penetapan serta penahanan para tersang dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana beasiswa BPSDM Aceh tahun anggaran 2021–2024,” kata Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, Kamis (2/4/2026).


Ali mengatakan, ketiga tersangka sebelumnya diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya ditingkatkan statusnya.


Kasus ini berkaitan dengan program beasiswa S2 luar negeri yang dikelola BPSDM Aceh. Selain menetapkan tersangka, penyidik juga menyita uang sebesar Rp1.882.845.400 yang diduga terkait dengan perkara tersebut.


“Dalam proses penyidikan, ditemukan adanya dugaan penagihan fiktif, di mana sejumlah dana tidak disalurkan kepada mahasiswa sebagaimana mestinya,” ujarnya.


Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.


Lanjutnya, penyidik menerapkan subider yaitu, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.


Selain itu, penyidik juga telah mengamankan dan menyita sejumlah uang terkait perkara ini. Total dana yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp1,88 miliar dan telah dititipkan di rekening penitipan Kejati Aceh. (***)

 

Type and hit Enter to search

Close