Banda Aceh (Pelita Aceh.com) — Pengadilan Negeri Banda Aceh yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi S.H., M.H., didampingi hakim anggota Zainal Hasan S.H., M.H., dan Anisa Sitawati S.H, serta dihadiri JPU Sutrisna melaksanakan sidang perkara narkotika jenis Sabu-sabu. Senin 30 Maret 2026.
Menuntut terdakwa, Aklina Ishak binti Ishak Arun (40) tahun seorang ibu rumah tangga (IRT) di Banda Aceh, dituntut 8,6 bulan penjara atas kepemilikan 5,36 gram sabu.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhammad Kadafi S.H., M.H., mengatakan kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat karena terdakwa merupakan seorang ibu rumah tangga yang seharusnya menjadi contoh bagi anak-anaknya.
Penangkapan Aklina dilakukan pada November 2025 dengan barang bukti 31 paket sabu dan alat timbangan digital. Jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan terdakwa tetap ditahan serta seluruh barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.
Muhammad Kadafi mencontohkan seperti kasus ini menunjukkan bahwa narkoba dapat menyerang siapa saja, tanpa memandang status sosial atau ekonomi. Aklina yang seharusnya menjadi pilar keluarga, malah terjerat kasus narkoba yang dapat merusak masa depannya dan keluarganya.
Jaksaan Penuntut Umum menghimbau kepada seluruh masyarakat harus bekerja sama untuk memberantas peredaran narkoba dan seringkali memberi edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba.
Dengan demikian, kasus Aklina Ishak harus menjadi peringatan bagi kita semua untuk selalu waspadai dan berhati-hati terhadap bahaya narkoba.
Kejaksaan akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana narkotika,” ujarnya.

Social Footer