Breaking News

Peringatan ! Pegawai dan Jaksa Tak Boleh Bolos Pasca Lebaran


Jakarta —
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik pegawai maupun jaksa di lingkungan Kejaksaan RI untuk kembali bekerja usai libur Lebaran 1447 Hijriah pada Rabu 25 Maret 2026 mendatang. Ia menegaskan bahwa pegawai dan jaksa yang nekat bolos terancam dikenai sanksi.

“Pimpinan Kejaksaan RI mengingatkan agar Kejaksaan Agung dan jajarannya di Kejati, Kejari dan Cabjari buka kantor untuk melakukan pelayanan publik pada hari Rabu 25 Maret 2026 di seluruh Indonesia,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna kepada awak media, Selasa 24 Maret 2026.


Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengingatkan para pegawai dan jaksa di jajarannya agar memanfaatkan dengan cuti bersama selama libur Lebaran tahun ini. Sidak pun akan digelar, untuk memastikan semua pegawai dan jaksa berada di tempat kerja masing-masing.


Untuk itu Jaksa Agung berharap, para pegawai dan jaksa dapat menggunakan waktu cuti bersama tersebut secara maksimal untuk merayakan hari raya Idul Fitri bersama keluarganya.


“Tapi harus diingat, hari Rabu 25 Maret 2026 harus sudah masuk kerja. Kalau Rabu besok ada yang tidak masuk hati-hati, bisa kena sanksi,” ujarnya memberi peringatan.


“Tidak ada alasan untuk tidak masuk terlambat atau tidak masuk kerja, bagi yang tidak masuk kerja akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang akan dikenakan, dan seluruh bidang pengawasan mulai dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi untuk mengecek kehadiran anggotanya,” tegasnya.


Sebelumnya, Pemerintah mengumumkan tentang Cuti Pegawai ASN selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah, pemerintah menetapkan cuti bersama untuk Idul Fitri 1447 Hijriah mulai Kamis 19 Maret 2026 sampai dengan Selasa 24 Maret 2026.



 

Type and hit Enter to search

Close