Breaking News

Mantan Direktur PT. Beurata Maju Ditahan atas Dugaan Korupsi, Kerugian Negara Rp 1,2 Miliar


Aceh Timur —
Kejaksaan Negeri Aceh Timur, lewat penyidik Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap tersangka D, mantan Direktur PT. Beurata Maju Kabupaten Aceh Timur, atas dugaan korupsi pengelolaan perusahaan daerah milik Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Kamis 19 Februari 2026.

“Kamis kemarin kita menahan tersangka D. Dia kita titipkan sebagai tahan penyidik Pidsus Kejari Aceh Timur di Lapas Kelas IIB Idi, Aceh Timur, sejak 18 Februari 2026 hingga 9 Maret 2026,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Ibsaini, SH. MH melalui Kepala Seksi Intelijen Irwan Marbun, SH. MH, kepada awak media. Jumat 20 Februari 2026.


Penetapan status tersangka dan penahanan terhadap tersangka D ini berdasarkan hasil penyidikan ditemukan fakta bahwa tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum korupsi dalam pengelolaan perusahaan daerah tersebut diduga tidak sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik, sehingga memicu sorotan dari masyarakat.


Disampaikan, berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Auditor pada Inspektorat Kabupaten Aceh Timur diketahui terdapat keuntungan sebesar Rp. 1.224.261.454,00 (satu miliyar dua ratus dua puluh empat juta dua ratus enam puluh satu ribu empat ratus lima puluh empat rupiah) yang tidak disetorkan sebagai Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Aceh Timur.


Tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Jo Pasal 604 Jo Pasal 20 Jo Pasal 126 UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo 18 Ayat (1) huruf a,b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


Kejaksaan Negeri Aceh Timur menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan anggaran negara, khususnya dana Otonomi Khusus, guna menjamin transparansi maupun akuntabilitas dalam pembangunan daerah di Kabupaten Aceh Timur.


“Kita bekerja sesuai ketentuan hukum, profesional dan berintegritas. Kita pasti akan menindaklanjuti korupsi secara profesional sebagai bentuk nyata penegakan hukum demi menjaga keuangan negara dan kepentingan masyarakat,” tegas Kajari Aceh Timur, Ibsaini. 

 


Type and hit Enter to search

Close