![]() |
| Foto: investigasi hutan lindung, MaTA (ist) |
Aceh Utara — Komoditas kelapa sawit selama beberapa tahun terakhir menjadi sektor andalan bagi masyarakat dan perusahaan, sekaligus menopang perekonomian Kabupaten Aceh Utara.
Budidaya kelapa sawit berkembang pesat, baik yang dikelola oleh masyarakat maupun korporasi. Namun, di balik kontribusi ekonominya, kehadiran perusahaan sawit kerap memunculkan persoalan serius, mulai dari konflik lahan, perizinan, hingga ketidakjelasan pola kemitraan yang seharusnya memberi manfaat bagi masyarakat. kata Alfian dalam keterangan tertulis, Senin (11/1/2026).
Salah satu perusahaan yang kini menjadi sorotan adalah PT Ika Bina Agro Wisesa (IBAS), perusahaan agroindustri pengolahan kelapa sawit yang berlokasi di Gampong Guha Uleue, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara.
Perusahaan ini mulai beroperasi pada Februari 2019 dengan mengantongi izin Pabrik Kelapa Sawit (PKS) berkapasitas 30 ton per jam. Namun, hingga kini PT IBAS belum mengantongi Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B).
Ketiadaan izin tersebut memunculkan dugaan adanya upaya jalan pintas dalam memenuhi kebutuhan bahan baku, termasuk dengan menggarap lahan yang berbatasan langsung, bahkan diduga masuk ke dalam kawasan hutan lindung.
Terbaru ucap Alfian, Mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, setiap PKS diwajibkan memenuhi minimal 20 persen kebutuhan bahan bakunya dari kebun yang diusahakan sendiri.
Sementara itu, sisa kebutuhan bahan baku harus dipenuhi melalui pola kemitraan berkelanjutan dengan masyarakat.
Untuk memenuhi pasokan tersebut, sejak 2021 PT IBAS diduga telah membuka perkebunan kelapa sawit sebagai lahan inti seluas sekitar 500 hektare.
"Pembukaan lahan ini membentang dari Dusun Alur Sepui hingga Dusun Sarah Raja, Gampong Lubok Pusaka, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara", jelas Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) ini.
Ekspansi ini tidak hanya menyasar tanah garapan masyarakat, tetapi juga diduga merambah kawasan hutan lindung yang memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan keanekaragaman hayati.
Kondisi ini sejalan dengan tren kehilangan hutan di Aceh yang terus terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
Sejak 2018 hingga 2024, Aceh kehilangan kawasan hutan akibat kombinasi perambahan, ekspansi perkebunan sawit, aktivitas pertambangan, hingga perambahan skala kecil oleh masyarakat.
Kemudian Data Yayasan Hutan, Alam, dan Lingkungan Aceh (HAkA) mencatat, dalam kurun tujuh tahun terakhir, luas hutan yang hilang mencapai 82.894 hektare, yang didominasi oleh Hutan Lindung (HL) dan Hutan Produksi (HP).
Dari total kehilangan tersebut, Kabupaten Aceh Utara menyumbang sekitar 8.377 hektare. Salah satu wilayah yang dinilai paling rentan berada di Kecamatan Langkahan, tepatnya di Gampong Lubok Pusaka, khususnya Dusun Sarah Raja.
Temuan ini merupakan bagian dari hasil investigasi Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) yang berkolaborasi dengan Yayasan Hutan, Alam, dan Lingkungan Aceh.(*)


Social Footer